Pendahuluan
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu
system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini lah maka negara
dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara.
Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga
negara, keadilan social dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Dasar negara.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan
dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara
Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta
bentuk negara republic Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat
penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm,
dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan Hidup Negara Republik
Negara Indonesia 17 Agustus 1945
Pembukaan
UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memilikI spesifikasi jika
lau di tinjau dari isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan
pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya.
Bagian tersebut memuat serangkain pernyataan peristiwa yang mendahului
terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (aline IV) memuat
dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk
negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena karena itu alinea IV
ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal UUD 1945, sehingga erat
hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
Berdasarkan hakikat kedudukan
Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, serta dalam ilmu
hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yang sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm),
maka Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan
secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal
ini berdasarkan alasan berikut ini :
“ Menurut tata hukum suatu peraturan
hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang
lebih tinggi. Dalam masalah ini pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm dari segi terjadinya di tentukan oleh
pembentuk negara. Setelah negara terbentuk, semua penguasa negara merupakan
alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah di banding pembentuk
negara. Oleh karena itu semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat
pelengkap negara pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak
meniadakan pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm.
Dan juga dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 merupakan pengejawantahan
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi. Yang merupakan awal bangsa Indonesia dalam
hidup bernegara. “
Hubungan
Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Inti
dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV . Sebab
segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila
terdapat dalam Pembukaan alinea IV . Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itu
lah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
Hubungan
Secara Formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka
Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak dapat tertopang pada asas-asas social,
ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
terletak padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
·
Hubungan
Secara Material
Bilamana kita tinjau kembali proses
perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru
kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah
Piagam Jakarta, sebagai bentuk wujud pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urutan tata tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,
dan bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum
Indonesia di jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang
meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar