Senin, 03 Februari 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini lah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara republic Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Negara Indonesia 17 Agustus 1945
          Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memilikI spesifikasi jika lau di tinjau dari isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkain pernyataan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (aline IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
            Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yang sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), maka Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan berikut ini :
            “ Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi. Dalam masalah ini pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm dari segi terjadinya di tentukan oleh pembentuk negara. Setelah negara terbentuk, semua penguasa negara merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah di banding pembentuk negara. Oleh karena itu semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat pelengkap negara pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm. Dan juga dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 merupakan pengejawantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi.  Yang merupakan awal bangsa Indonesia dalam hidup bernegara. “
Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
          Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV . Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV . Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itu lah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
   Hubungan Secara Formal
          Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak dapat tertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang terletak padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
·         Hubungan Secara Material
            Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta, sebagai bentuk wujud pertama Pembukaan UUD 1945.
            Jadi berdasarkan urutan tata tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, dan bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia di jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar