Senin, 03 Februari 2014

BIDIKMISI

PENDAHULUAN
            “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
            Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi. 
            Bidik Misi adalah singkatan dari Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Berprestasi, dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki prestasi yang baik dan konsisten semasa sekolah di SMA. Beasiswa Bidik Misi ini diberikan sejak pertama kali calon mahasiswa mendaftar sebagai mahasiswa. Jika lulus, maka beasiswa ini menjadi salah satu bantuan khusus untuk meringankan biaya kuliah.
Bidik Misi 2013 ini sebenarnya telah terintegrasi dengan program SNMPTN Undangan 2013. Bagi siswa yang memiliki prestasi baik di sekolah dan konsisten untuk semester 3, 4 dan 5 diberikan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa bidik misi dengan sangat mudah. Integrasi dengan SNMPTN Jalur Undangan itu nantinya akan terlihat pada langkah akhir proses rekomendasi yang diberikan oleh kepala sekolah. Jadi, jika penghasilan orang tua siswa yang mendaftar SNMPTN Undangan memenuhi syarat, siswa bersangkutan dapat langsung mendapatkan rekomendasi untuk terdaftar sebagai calon penerima beasiswa Bidik Misi.
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN BEASISWA BIDIKMISI 2013
Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta beasiswa bidikmisi 2013 :
1.         Siswa SMA/SMK/MA/MAK  atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun2013.
2.         Lulusan tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN.
3.         Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun.
4.         Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
i.     Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp 3.000.000,00 setiap bulan,
ii.   Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp 600.000,00 setiap bulannya dan
iii. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
5.         Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri (sekarang hanya berlaku jalur undangan) harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30%terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2012).

SASARAN PENERIMA BEASISWA BIDIKMISI 2013
Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2012 dan 2013 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

KETENTUAN PENDANAAN BIDIKMISI 2013
Bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik dalam bentuk Bidikmisi diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III. Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang keprofesian difasilitasi oleh PT penyelenggara Bidikmisi. Sedangkan proses perekrutan Bidikmisi dimulai sebelum pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi negeri. 
Bidikmisi memberikan fasilitas kepada penerima program ini berupa bantuan biaya hidup sesedikitnya sebesar Rp600.000 rupiah per bulan yang diberikan pada penerima langsung, bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar besarnya Rp400.000 rupiah per bulan yang dikelola oleh perguruan tinggi untuk membebaskan biaya pendidikan, dan biaya kedatangan pertama (resettlement) yang diberikan 1 kali pada. Berikut kami samapaikan Info Pendanaan Bidikmisi 2013.
A.    Jangka Waktu Pemberian
1.  Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III. 
2.  Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang keprofesian difasilitasi oleh PT penyelenggara Bidikmisi.
B.    Jumlah, Jenis, Sumber Dana dan Penggunaannya
Jumlah bantuan biaya pendidikan Bidikmisi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester.
Adapun jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pendaftaran 
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN). 
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya. 
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang dapat digunakan untuk
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi.
b. SPP/Biaya kuliah.
c. Biaya pendidikan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi. 
d.         Tutorial/Remedial.
e. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler seperti pengembangan karakter, kewirausahaan, softskill, pengembangan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa. 
f. Asuransi kesehatan/kecelakaan mahasiswa.
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan ketentuan
a. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua; 
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi dalam kabupaten/kota yang sama yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah di lokasi perguruan tinggi. 
4.   Biaya Kedatangan Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah mahasiswa baru x Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut
a. Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan). 
b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan. 
c. Verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan sejenis. 
d. Kegiatan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan (untuk pengelolaan).
5. Hal khusus 
a.  Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain; 
b.  Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal; 
c. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara; 
d. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya:
·         Jaminan periode dan tanggal penyaluran bantuan biaya hidup. 
·         Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus. 
·         Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi. 
·         Hal hal lainnya yang relevan.
C.                Penyaluran Dana
1. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN, untuk 12 bulan dialokasikan melalui DIPA masing-masing PTN. 
2. Pengalokasian dana untuk mahasiswa baru PTN, untuk 1 (satu) semester gasal dilakukan melalui DIPA masing-masing PTN setelah diketahui kuota definitif. 
3.  PTN melalui pengajuan ke KPPN, menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan/di transfer pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima; 
4.  Penyaluran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN sesuai pengajuan PTN ke KPPN; 
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti; 
6. Dana untuk mahasiswa lama (on-going) dan baru PTS, dialokasikan dan disalurkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti. 
7.  Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
D.   Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima: 
1. Telah menyelesaikan studi. 
2. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi 
a. Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
b.  Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif kembali. 
3.  Skorsing
Mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan. 
4. Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
5. Non Aktif 
Mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
6. Hal khusus 
a. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b.  Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
c. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
d. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), maka bantuan Bidikmisi yang bersangkutan diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi. 
e. Bantuan Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya. 
f. Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal. 
g.  Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.
E.    Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut : 
1.  Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis,
2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran,
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain,
4.  Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa : 
1.  Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah Kab / Kota dan Propinsi. Satuan pendidikan yang akan dikenakan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya.
2.  Pencabutan status lulusan seleksi masuk PTN/PTS terhadap calon yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1) dan (2). 
3.   Pembatalan pemberian serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada negara terhadap penerima Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini juga berlaku pada penerima Bidikmisi tahun sebelumnya yang didapati melanggar

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu system peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian ini lah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan social dan lainnya diatur dalam Undang-Undang Dasar negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan negara Indonesia, yang memuat Pancasila sebagai dasar negara, tujuan negara serta bentuk negara republic Indonesia. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm, dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Negara Indonesia 17 Agustus 1945
          Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memilikI spesifikasi jika lau di tinjau dari isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkain pernyataan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (aline IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu : tujuan negara, ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh karena karena itu alinea IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
            Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yang sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), maka Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan berikut ini :
            “ Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi. Dalam masalah ini pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm dari segi terjadinya di tentukan oleh pembentuk negara. Setelah negara terbentuk, semua penguasa negara merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah di banding pembentuk negara. Oleh karena itu semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat pelengkap negara pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm. Dan juga dari segi isinya Pembukaan UUD 1945 merupakan pengejawantahan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang hanya satu kali terjadi.  Yang merupakan awal bangsa Indonesia dalam hidup bernegara. “
Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
          Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV . Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV . Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itu lah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
   Hubungan Secara Formal
          Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak dapat tertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang terletak padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
·         Hubungan Secara Material
            Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta, sebagai bentuk wujud pertama Pembukaan UUD 1945.
            Jadi berdasarkan urutan tata tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, dan bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia di jabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.

Senin, 02 Februari 2009

kakak tua


Kakatua (suku Cacatuidae) adalah jenis burung hias yang memiliki bulu yang indah dengan lengkingan suara yang cukup nyaring.spesies ini termasuk salah satu burung dengan kecerdasan yang cukup bagus, sehingga sering digunakan untuk acara-acara hiburan di kebun binatang atau tempat hiburan lainnya. Spesies ini hidup pada ketinggian 0-1520 meter dari permukaan laut, biasanya berkelompok. Kakatua pada umumnya berusia panjang, hingga mencapai 60 tahun bahkan lebih.