PENDAHULUAN
“Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan”. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal
31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi
mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan
beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa
dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi.
Bidik Misi adalah singkatan dari Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa
Berprestasi, dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga
kurang mampu dan memiliki prestasi yang baik dan konsisten semasa sekolah di
SMA. Beasiswa Bidik Misi ini diberikan sejak pertama kali calon mahasiswa mendaftar
sebagai mahasiswa. Jika lulus, maka beasiswa ini menjadi salah satu bantuan
khusus untuk meringankan biaya kuliah.
Bidik Misi 2013 ini sebenarnya telah
terintegrasi dengan program SNMPTN Undangan 2013. Bagi siswa yang memiliki
prestasi baik di sekolah dan konsisten untuk semester 3, 4 dan 5 diberikan
kesempatan untuk mendapatkan beasiswa bidik misi dengan sangat mudah. Integrasi
dengan SNMPTN Jalur Undangan itu nantinya akan terlihat pada langkah akhir
proses rekomendasi yang diberikan oleh kepala sekolah. Jadi, jika penghasilan
orang tua siswa yang mendaftar SNMPTN Undangan memenuhi syarat, siswa
bersangkutan dapat langsung mendapatkan rekomendasi untuk terdaftar sebagai
calon penerima beasiswa Bidik Misi.
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN BEASISWA BIDIKMISI
2013
Berikut
merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta beasiswa bidikmisi
2013 :
1.
Siswa
SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain
yang sederajat yang akan lulus pada tahun2013.
2.
Lulusan
tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan
ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN.
3.
Usia
paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun.
4.
Kurang
mampu secara ekonomi sebagai berikut:
i. Pendapatan
kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp 3.000.000,00 setiap bulan,
ii. Pendapatan
kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp
600.000,00 setiap bulannya dan
iii. Pendidikan
orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
5.
Untuk
peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri (sekarang hanya
berlaku jalur undangan) harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu
masuk dalam 30%terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun
2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2012).
SASARAN
PENERIMA BEASISWA BIDIKMISI 2013
Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK
atau bentuk lain yang sederajat tahun 2012 dan 2013 yang memiliki potensi
akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
KETENTUAN PENDANAAN BIDIKMISI 2013
Bantuan
biaya pendidikan yang diberikan pada mahasiswa baru yang tidak mampu secara
ekonomi dan berpotensi akademik baik dalam bentuk Bidikmisi diberikan sejak
calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan)
semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk
program Diploma III. Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian
atau sejenis, perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang keprofesian
difasilitasi oleh PT penyelenggara Bidikmisi. Sedangkan proses perekrutan
Bidikmisi dimulai sebelum pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
negeri.
Bidikmisi memberikan
fasilitas kepada penerima program ini berupa bantuan biaya hidup sesedikitnya
sebesar Rp600.000 rupiah per bulan yang diberikan pada penerima langsung,
bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar besarnya Rp400.000 rupiah per
bulan yang dikelola oleh perguruan tinggi untuk membebaskan biaya pendidikan,
dan biaya kedatangan pertama (resettlement) yang diberikan 1 kali pada. Berikut
kami samapaikan Info Pendanaan Bidikmisi 2013.
A. Jangka Waktu Pemberian
1. Bantuan
biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di
perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1,
dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
2. Untuk program studi yang memerlukan pendidikan
keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang
keprofesian difasilitasi oleh PT penyelenggara Bidikmisi.
B.
Jumlah,
Jenis, Sumber Dana dan Penggunaannya
Jumlah
bantuan biaya pendidikan Bidikmisi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) ini adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per
mahasiswa per semester.
Adapun
jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah sebagai berikut:
1.
Biaya pendaftaran
a. Pendaftar
Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada
salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar
di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar
Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan
mendaftar seleksi lainnya.
2.
Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi,
sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per
semester per mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
a. Biaya
yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi.
b. SPP/Biaya
kuliah.
c. Biaya
pendidikan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi.
d. Tutorial/Remedial.
e. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler
seperti pengembangan karakter, kewirausahaan, softskill, pengembangan
penalaran, minat, dan bakat mahasiswa.
f.
Asuransi kesehatan/kecelakaan mahasiswa.
3.
Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, sekurang-kurangnya
sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan ketentuan:
a.
Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan
tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya
hidup dengan perguruan tinggi dalam kabupaten/kota yang sama yang ditentukan
berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah di lokasi perguruan tinggi.
4. Biaya
Kedatangan Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50%
kuota/jumlah mahasiswa baru x Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan
prioritas sebagai berikut:
a. Penggantian biaya transport untuk
mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat
asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku
(Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi
mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
b. Biaya hidup sementara bagi calon
mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan
bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c. Verifikasi data calon mahasiswa
penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan
sejenis.
d. Kegiatan
terkait dengan penerimaan mahasiswa baru misalnya pengenalan kehidupan kampus,
bantuan pendampingan berbasis kegiatan (untuk pengelolaan).
5.
Hal khusus
a. Kekurangan
bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh perguruan
tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
b. Perguruan
tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu
dengan prestasi yang optimal;
c. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa
penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler
serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter
dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
d. Perguruan tinggi membuat perjanjian
atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak diantaranya:
·
Jaminan periode dan tanggal penyaluran
bantuan biaya hidup.
·
Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan
kampus.
·
Memenuhi standar minimal IPK yang
ditetapkan perguruan tinggi.
·
Hal hal lainnya yang relevan.
C. Penyaluran Dana
1. Dana
untuk mahasiswa lama (on-going) PTN, untuk 12 bulan dialokasikan melalui DIPA
masing-masing PTN.
2. Pengalokasian
dana untuk mahasiswa baru PTN, untuk 1 (satu) semester gasal dilakukan melalui
DIPA masing-masing PTN setelah diketahui kuota definitif.
3. PTN
melalui pengajuan ke KPPN, menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per
bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan/di
transfer pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN
berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing
penerima;
4. Penyaluran
bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN sesuai
pengajuan PTN ke KPPN;
5. Pada kondisi tertentu PTN/KPPN
dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan
pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
6. Dana untuk mahasiswa lama
(on-going) dan baru PTS, dialokasikan dan disalurkan oleh Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
7. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
D. Penghentian Bantuan
Perguruan
tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan.
Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Telah
menyelesaikan studi.
2. Cuti
karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
a. Dihentikan
bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi
persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Khusus
mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan
beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif
kembali.
3. Skorsing
Mahasiswa Bidikmisi yang melanggar
peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan
sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan
digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk
menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan.
4. Drop
Out
Mahasiswa
Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh
Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima
Bidikmisi.
5. Non
Aktif
Mahasiswa
Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi
dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan
bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi
persyaratan penerima Bidikmisi.
6. Hal khusus
a. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti
memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan
tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan
dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
b. Mahasiswa
Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya diberikan kepada
mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima
Bidikmisi.
c. Mahasiswa
Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang
bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian
bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan
memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
d. Mahasiswa
Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program
Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan mahasiswa
Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), maka bantuan
Bidikmisi yang bersangkutan diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan
memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
e. Bantuan
Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus
mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
f. Pengalihan
atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan bukan mulai dari
awal.
g. Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen
Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.
E. Pelanggaran dan Sanksi
Hal-hal
yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut :
1. Telah
memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis,
2. Melakukan pemalsuan dokumen pendukung
pendaftaran,
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai
penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain,
4. Terbukti
tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa :
Sanksi yang diberikan dapat berupa :
1. Teguran
tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila
terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Surat tembusan akan
dikirimkan pada Kepala Daerah Kab / Kota dan Propinsi. Satuan pendidikan yang
akan dikenakan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi
mandiri pada tahun berikutnya.
2. Pencabutan
status lulusan seleksi masuk PTN/PTS terhadap calon yang terbukti melakukan
pelanggaran butir (1) dan (2).
3. Pembatalan
pemberian serta pengembalian bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup
kepada negara terhadap penerima Bidikmisi yang terbukti melakukan pelanggaran
butir (1), (2), (3) dan (4). Sanksi ini juga berlaku pada penerima Bidikmisi
tahun sebelumnya yang didapati melanggar